-->

Monday, February 2, 2015

Mobil Goyang, Buru-buru Tutup Resleting Celana, Katanya Ngajari Nyetir

BALIKPAPAN– Aparat Polsek Balikpapan Utara yang tengah melakukan giat UKL dan patroli, menangkap “mobil goyang” di kawasan Waduk Kampung Timur, Rabu (7/1) malam sekira pukul 22.00 Wita.

Saat itu polisi mendatangi mobil pikap dan menangkap seorang pria bernama Ek (23) yang mengaku tinggal di kawasan Kampung Timur. Dia terlihat buru-buru menutup resleting celananya.

Ia berdalih, perempuan yang bersamanya di dalam mobil itu ialah istrinya yang baru saja datang dari Kota Medan. Lalu, malam itu, ia bermaksud untuk mengajari istrinya yang belakangan diketahui bernama El mengemudi.

“Saya itu nggak ngapa-ngapain di situ Pak, lagian ini juga istri saya ya nggak mungkin saya berbuat mesum di tempat seperti itu,” terang Ek kepada polisi yang memeriksanya setelah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara.

Dalih mereka sebagai suami istri pun diragukan oleh polisi. Pasalnya pasangan ini tidak dapat menunjukkan bukti berupa surat nikah. Sehingga ia digiring ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, polisi memanggil orang yang diakui oleh Ek tinggal bersama dirinya. Yakni iparnya. Beruntung meskipun tidak bisa menunjukkan surat nikah kepada aparat kepolisian, namun berdasarkan saksi dari pihak keluarganya, Ek akhirnya diperbolehkan pulang.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP H Sarbini mengatakan, laporan masyarakat yang masuk mengatakan wilayah waduk kerap dijadikan sebagai tempat tongkrongan, mabuk bahkan mesum.

“Hampir setiap harinya, masuk laporan ada orang mabuk miras dan ngelem di sana. Makanya, kami jadikan wilayah itu sebagai titik pantau, sehingga tidak menjadi wilayah rawan kriminalitas,” ujarnya, siang kemarin.

“Saat kami lewat, kami perhatikan mobil pikap itu bergoyang. Pas kami dekati, baru terlihat ternyata di dalamnya ada 2 sepasang kekasih. Kami mencurigai dia akan berbuat mesum,” terang salah satu polisi yang ikut dalam giat patroli.

“Kami hanya memberikan pembinaan dan pengarahan kepada mereka. Setelah itu, kami perbolehkan pulang dengan catatan, tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Kapolsek.

Previous
Next Post »