Kisruh KPK vs Polri Melebar ke Kemenkum HAM - Konflik Polri-KPK melebar ke Kemenkum HAM. Kisruh yang terjadi antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga imbas dari pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Tidak hanya mengaitkan dua wakil ketua instansi antirasuah Bambang Widjayanto (BW) serta Adnan Pandu Praja, kini merambat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno. Bahkan dalam waktu dekat, satu Wakil Ketua KPK Zulkarnaen juga akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan korupsi pada 2008 silam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun INDOPOS (Grup JPNN.com), Zulkarnaen akan dilaporkan terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008 lalu. Sedangkan pihak yang akan membuat laporan dan diagendakan pada Rabu (28/1) nanti itu adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Fathorrasjid.
Sementara, Fathorrasjid sendiri sudah divonis hakim bersalah pada 2010 lalu dii Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seharusnya, saat ini Fathorrasjid masih berstatus tahanan karena dia divonis enam tahun penjara karena terbukti memotong dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) hingga Rp5,8 miliar. Kemudian Fathorrasjid melakukan kasasi dan vonisnya menjadi empat tahun penjara dan dia akhirnya bebas pada Desember 2013 lalu.
Saat dikonfirmasikan hal tersebut, Fathorrasjid membenarkan bila dirinya akan melaporkan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen ke Mabes Polri. Fathorrasjid yang juga mengklaim dirinya simpatisan Partai NasDem itu menyebut Zulkarnaen, diduga menerima suap dalam kasus korupsi senilai Rp2,8 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus yang juga diduga melibatkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
"Dia menerima suap kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 silam. Sebenarnya ini sudah lama, sekitar 1 tahun yang lalu kita sebut. Nah besok tanggal 28 Januari akan kami laporkan ke Mabes Polri," ungkapnya kepada INDOPOS, Senin (26/1).
Disinggung apakah ini berhubungan dengan pelemahan KPK atas konflik yang terjadi dengan Polri? Fathorrasjid membantahnya secara diplomatis. Dia menyebut, bila pihaknya tidak memanfaatkan momentum kegaduhan KPK dan Polri, namun karena mempunyai bukti-bukti untuk melaporkan Zulkarnaen.
"Ini nggak ada hubungannya dengan lembaga KPK. Jangan salah," pungkasnya mantan politisi PKB ini.
Dugaan yang menimpa Zulkarnaen, lanjutnya, melibatkan banyak pihak dan nama Zulkarnaen disebut lah yang paling besar menerima dana suap yakni, Rp2,8 miliar saat Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Sementara pada Senin (26/1) siang, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkum HAM), Tedjo Edhy Purdijatno dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan menghina rakyat Indonesia. Menteri Tedjo memang menjadi buah bibir publik dua hari terakhir ini karena menuding rakyat yang memberikan dukungan kepada KPK setelah BW ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Pelapor Tedjo adalah Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, bersama tujuh orang advokat.
"Saya sama teman-teman disini, advokat publik, sebagai rakyat Indonesia yang jelas, kami melaporkan Menkopolhukam Tedjo Edhi, karena sebagai Menteri dia telah melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia," ujar Tigor usai membuat pelaporan di Bareskrim.
Menurutnya, pihaknya membawa alat bukti berupa pernyataan Tedjo di berbagai media dan juga bukti foto bila dia berada di Gedung KPK pada Jumat (23/1) lalu, saat sedang melakukan aksi dukungan Save KPK. Sebagai Pengacara, Tigor mengaku dan aktivis anti korupsi dirinya merasa terhina. Untuk itu, ia melaporkan Tedjo dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan.
"Kami menganggap Pak Tedjo sebagai menteri telah melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia," tandasnya.
Dikonfirmasikan, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Frangky Sompie enggan mengomentari hal tersebut. Dia hanya menyatakan, bila Bareskrim Polri saat ini tengah mengkaji adanya laporan Mukhlis Ramlan, kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur terhadap Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Dia menjelaskan, alasan pihaknya mengkaji karena laporan tersebut ditengarai pernah diproses sebelumnya di tingkatan Polda ataupun Polres setempat. Jadi hal itu tidak menjadi serta merta Bareskrim untuk megambil alih atas kasus tersebut.
"Katanya laporan itu pernah dilaporkan di Polda atau Polres. Kalau ada kendala diasistensi, tidak harus diambil alih," ujar Ronny.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri yang dilakukan Mukhlis Ramdhan selaku kuasa saham PT Desy Timber yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur. Andan dituduhkan karena dugaan pengambilalihan secara paksa saham milik PT Desy Timber dan rekannya pada 2006 silam.