Lurah Sumarorong, Saraswati alias Sara, yang tertangkap dalam kasus narkotika, tidak ditahan di Markas Kepolisian Resort Mamasa, seperti tersangka lainnya. Sara hanya menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Mamuju, Sulawesi Barat. Kepolisian berdalih Sara merupakan korban penyalahgunaan narkotika.
"Oknum lurah di Mamasa, Sulawesi Barat itu memang sebatas pengguna (narkoba). Jadi, diputuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi di BNN Mamuju," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resort Mamasa, Ajun Komisaris Darius Limbu, saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Januari.
Darius mengatakan pihaknya hanya menahan teman laki-laki si lurah yakni Sukri alias Ode. " Karena itu, penerapan pasalnya juga berbeda," tutur dia.
Kepolisian cuma menjerat Sara sebagai pemakai narkoba yakni pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedang, Ode yang berperan sebagai penyuplai sabu dijerat pasal 114 subsider pasal 112 dan atau pasal 127.
Darius menerangkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap tuntas jaringan narkotika oknum lurah cantik itu. Dalam pengusutan kasus narkoba, pengungkapan bandar barang haram itu menjadi hal penting.
Penangkapan terhadap Sara terjadi pada Selasa, 13 Januari. Sara diringkus aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resort Mamasa setelah Sukri ditangkap terlebih dulu di Hotel Sajojo, Rabu, 12 Januari. Sukri memang "bernyanyi" telah menggunakan sabu bersama Sara di hari penangkapannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, dimasukkannya oknum lurah cantik di Mamasa untuk menjalani rehabilitasi di BNN Mamuju telah diketahuinya. Toh begitu, proses hukum dipastikannya tetap berjalan.
Kasus serupa bisa dilihat dalam kasus yang melibatkan Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Musakkir. Eks Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan itu menjalani rehabilitasi di BNN Baddoka, Makassar. Toh demikian, proses hukumnya tetap berjalan dan sudah sampai di pengadilan.
Lebih jauh, Endi menuturkan, keterlibatan Sukri dan Sara dalam kasus narkotika ini telah dibuktikan melalui hasil laboratorium forensik. Berdasarkan, hasil tes urine dan darah, keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu.