Pemerintah membantah telah memutuskan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus PT Freeport Indonesia hingga 2031 mendatang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar menegaskan, sejauh ini belum ada pernyataan dari pemerintah terkait hal tersebut.
Dia menjelaskan, amandemen kontrak karya belum selesai. Oleh sebab itu, dalam enam bulan ke depan, pemerintah bersama Freeport akan menyelesaikan poin-poin yang tertunda dan menyepakati poin-poin tambahan yang diajukan pemerintah.
"Makanya kita perpanjang (nota kesepahaman atau MoU). Memang, ini tidak bisa dilepaskan dengan pembangunan smelter karena dalam MoU pertama itu kewajiban pembangunan smelter harus menunjukkan perkembangan," ujar Sukhyar saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2015).
Sukhyar menuturkan, perkembangan pembangunan smelter itu pun akan menjadi indikator bagi pemerintah untuk memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat. "Kalau dia tidak ada kemajuan, maka tidak bisa ada ekspor konsentrat," ujar Sukhyar.
Sukhyar menuturkan, hasil dari pembahasan amandemen selama enam bulan mendatang inilah yang akan mengungkapkan apakah izin operasi Freeport bakal diperpanjang sampai 2031 atau tidak.
"Sekarang belum ada perpanjangan itu. Belum ada statement mengenai perpanjangan operasi," tutur Sukhyar.
Dia membenarkan bahwa Freeport meminta agar pemerintah memberikan perpanjangan izin operasi. Namun, dirinya kembali menegaskan, keputusan pemerintah terkait perpanjangan izin operasi Freeport tergantung kemajuan amandemen kontrak.
"Kalau diwajibkan membangun smelter, lalu juga underground mining untuk memproduksi konsentrat, tentu Freeport minta kepastian. Freeport kan minta perpanjangan, diberikan dong. Akan tetapi, itu nanti, tunggu dulu," tandas Sukhyar.
Sebelumnya, dari dokumen yang diperoleh Kompas.com, diketahui bahwa Freeport berjanji akan membangun smelter. Namun, sebagai syaratnya, pemerintah harus memberikan perpanjangan kontrak hingga 2031.
"PT FI akan memulai konstruksi pembangunan smelter ketika kepastian kelanjutan operasi pertambangan sampai dengan 2031 diterima PT Freeport Indonesia," demikian tulis Freeport dalam dokumen tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, pemerintah meminta bukti nyata dari Freeport Indonesia atas kelanjutan pembangunan smelter, sebelum mempertimbangkan kelanjutan operasi pertambangan, seperti yang tercantum dalam MoU.
"Pemerintah membutuhkan suatu bukti nyata atas progress pembangunan smelter sebelum dapat mempertimbangkan kelanjutan operasi pertambangan PT FI seperti yang tercantum dalam MoU Amandemen KK. Kondisi ini merupakan syarat dalam pemberian kelanjutan operasi pertambangan," demikian tulis pemerintah.
Selanjutnya, persetujuan yang dicapai antara pemerintah dan Freeport atas permintaan tidak begitu tegas: "Pemerintah memahami bahwa kepastian kelanjutan operasi pertambangan diperlukan untuk keputusan investasi pembangunan smelter dan underground mining."
--kompas--