PT Freeport Indonesia sesuai dengan kesepakatan amandemen Kontrak Karya, pada Juli 2014 lalu, menyepakati pemberian royalti emas dengan nilai lebih besar kepada negara.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, melaporkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI, sejak beroperasi royalti yang diberikan Freeport sebesar 3 persen untuk tembaga, 1 persen untuk emas, dan 1 persen untuk perak.
“Royalti dihitung dari penjualan kotor setelah dikurangi dengan biaya pengolahan (treatment and refinary charges),” kata dia, Selasa (27/1/2015).
Dalam amandemen Kontrak Karya Juli 2014, Freeport sepakat meningkatkan royalti ketiga mineral tambang, di mana royalti tembaga menjadi 4 persen, royalti emas menjadi 375 persen, dan royalti perak menjadi 3,5 persen.
Dari dokumen resmi Freeport, sejak 1992 hingga 2013 royalti yang diberikan Freeport ke pemerintah Indonesia hanya 1,529 miliar dollar AS. Anggota Komisi VII DPR-RI, Saiful Bahri mengatakan, royalti yang diberikan Freeport untuk pemerintah Indonesia adalah yang terkecil.
“Dari kontrak pertama itu, yang sebesar 1 persen, royalti ke pemerintah Indonesia adalah yang terkecil. Kalah dengan Mozambik dan Angola di Afrika,” ucap Saiful.
Parlemen pun berharap, Freeport bisa meningkatkan lagi royalti ke negara. Supratman Andi Agtas, anggota Komisi VII DPR-RI berharap Freeport bisa memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Papua.
“Freeport Indonesia butuh kekayaan alam Papua, sebaliknya Papua butuh Freeport, perlu kesepahaman antara kedua pihak agar berjalan sebgaimana mestinya,” pungkas Supratman.
--kompas.com--