Regulator, pemerintah, legislator akan segera menyusun draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Dana Pensiun yang menjadi revisi atas UU sebelumnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya bersama dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mulai menyusun draft RUU tersebut pada tahun ini.
“OJK juga akan menyusun rancangan Peraturan OJK mengenai kepengurusan dana pensiun pada tahun ini,” ungkap Kepada Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani, Kamis (8/1/2015).
RUU Dana Pensiun tersebut akan menggantikan UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun. Wacana revisi UU itu telah bergulir sejak beberapa tahun lalu, namun UU yang baru belum kunjung keluar.
Revisi UU tentang Dana Pensiun tersebut telah dimasukkan oleh DPR dalam Program Legislasi Nasional 2014. Akan tetapi, sampai akhir tahun lalu, RUU Dana Pensiun yag baru tidak menjadi prioritas Komisi XI DPR RI.
Gus Irawan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI mengatakan, yang menjadi prioritas utama DPR saat ini adalah RUU Perbankan. Sampai akhir tahun 2014, Komisi XI yang baru, belum pernah membahas RUU Dana Pensiun.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede menyebutkan salah satu hal yang harus diatur dalam RUU Dana Pensiun yang baru adalah pengembangan kegiatan dana pensiun.
“Kalau dulu hanya dikaitkan dengan usia pensiun, sekarang termasuk masa kerja. Selain itu, semua program perusahaan yang pembiayaan dikaitkan dengna usia dan masa kerja, dapat dikelola dana pensiun,” jelasnya.
--bisnis.com--