-->

Sunday, February 1, 2015

Mulai 2016 Pajak Bumi Dan Bangunan Dihapus

Mulai 2016 Pajak Bumi Dan Bangunan Dihapus - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan pemberlakuan bebas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah huni, tempat ibadah dan bangunan sosial mulai 2016.

"Kemungkinan diberlakukan pada 2016 untuk dilakukan kajian terlebih dahulu," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan, Minggu (1/2/2015).

Menurut Ferry pembayaran PBB setiap tahun hanya dikenakan terhadap bangunan komersial seperti rumah toko, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran dan restoran.

Dia menyatakan, seperti dikutip Antara, pembayaran PBB setiap tahun membebani masyarakat penghuni rumah nonkomersial.

Ferry menjelaskan pemerintah hanya akan memungut biaya PBB terhadap masyarakat saat awal pembelian lahan tanah atau rumah huni.

Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan menghapus pencantuman komponen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lembaran pembayaran PBB.

Terkait potensi kehilangan pendapatan pajak dari PBB, Ferry menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

"Saya sudah sampaikan kepada Menteri Keuangan untuk membahas rencana penghapusan PBB," ujar Ferry.

Menurutnya, Menteri Keuangan siap berkonsultasi mengenai bebas pungutan PBB bagi rumah huni setiap tahun itu namun menunggu waktu yang tepat karena sibuk mempersiapkan RAPBN.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN juga telah memberitahukan kepada pengusaha properti terkait rencana penghapusan komponen NJOP pada komponen harga jual rumah.

Alasan Ferry menghapus NJOP pada komponen harga jual rumah karena pengembang properti telah mendapatkan keuntungan berlipat dari sertifikat rumah yang dijaminkan kepada bank selama pembeli rumah melakukan angsuran.
--Bisnis.com, JAKARTA--

Previous
Next Post »